- Camat Kubung Buka Acara FGD Saok Laweh
- Kunjungan Kerja Bupati Solok dan Temu Ramah dengan Masyarakat Nagari Koto Baru
- Bupati Solok Temu Ramah Bersama Masyarakat Nagari Koto Hilalang.
- Camat Kubung Buka Kegiatan Pertemuan PKK dan Dasawisma
- Kunjungan Kerja Bupati Solok ke Nagari Panyakalan
- CAMAT BUKA ACARA RAKOR BUMDESMA
- CAMAT KUBUNG MENETAPKAN DEKLARASI APB NAGARI SE KECAMATAN KUBUNG
- Camat Kubung Buka Acara Pertemuan PKK Kubung
- Peningkatan Kapasitas Satlimas Nagari Panyakalan
- Sertijab Camat Kubung
SEKCAM HADIRI SOSIALISASI PROGRAM CALON PENGANTIN
Sekretaris Kecamatan Kubung Fegi Alif Utama Hadiri Sosialisasi Program Puskesmas Tanjung Bingkung dan KUA Kec.Kubunguntuk Persiapan CATIN (Calon Pengantin) di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Kubung 27/06/2023
Sekcam Kec.Kubung FEGI dalam sambutanya menyampaiakanCalon pengantin (catin) yang akan menikah merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah keluarga, sehingga sebelum menikah catin perlu mempersiapkan kondisi kesehatannya agar dapat menjalankan kehamilan sehat sehingga dapat melahirkan generasi penerus yang sehat dan menciptakan keluarga sehat, sejahtera dan berkualitas. Kegiatan ini dilakukan dalam Rangka Penurunan AKI dan AKB serta Penanganan Stunting. Serta Diskusi Pemecahan Permasalahan Kesehatan Terkait Persiapan CATIN (Calon Pengantin) yang ada di Masyarakat wilayah Kecamatan Kubung
Baca Lainnya :
- KASI PEMERINTAHAN BUKA ACARA MUSNA RKP SAOK LAWEH0
- SEKCAM KUBUNG HADIRI MUSNA RKP TANJUNG BINGKUNG0
- SEKCAM BUKA REMBUK STUNTING NAGARI KOTO BARU0
- SEKCAM BUKA ACARA REMBUK STUNTING NAGARI SAOK LAWEH0
- SEKCAM HADIRI PENYALURAN BANTUAN BLT-DD NAGARI PANYAKALAN0
Kegiatan yang juga dihadiri oleh KUA Kubung , Wali Nagari yang diwakili oleh Perangkat Nagari"
Selanjutnya dr. dari Puskesmas menyampaikan tentang tata cara pencegahan stunting sejak dini, cara menghindari dan tips-tips mengatasi permasalah tersebut. Dijelaskan pula hal-hal yang perlu diketahui dalam persiapan kesehatan pranikah diantaranya pemeriksaan kesehatan, imunisasi tetanus yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi catin yang kelak akan menjalani masa kehamilan dan melahirkan sekaligus melindungi bayi dari penyakit tetanus dan persiapan gizi yang dapat dilakukan dengan menjaga asupan makan yang bergizi dan mengatur pola makan.
Sementara Kepala KUA Kecamatan Kubung, menyampaikan tentang Kebijakan Kementerian Agama tentang UU No. 16 tahun 2019, tentang batasan umur atau usia nikah seseorang.
Sesuai UU No. 16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud diatas, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, urainya.
Selanjutnya pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud diatas wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak dari calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Beliau menyampaikan tentang dampak nikah tidak dicatat atau yang sering disebut/ dikenal dengan istilah nikah siri. Maksudnya nikah yang tidak dicatatkan di Pemerintah atau KUA.