SEKCAM HADIRI SOSIALISASI PROGRAM CALON PENGANTIN

By Admin Kubung 27 Jun 2023, 14:03:41 WIB Ilmu
SEKCAM HADIRI SOSIALISASI PROGRAM CALON PENGANTIN

Sekretaris Kecamatan Kubung Fegi Alif Utama Hadiri Sosialisasi Program Puskesmas Tanjung Bingkung dan KUA Kec.Kubunguntuk Persiapan CATIN (Calon Pengantin) di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Kubung 27/06/2023

Sekcam Kec.Kubung FEGI dalam sambutanya menyampaiakanCalon pengantin (catin) yang akan menikah merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah keluarga, sehingga sebelum menikah catin perlu mempersiapkan kondisi kesehatannya agar dapat menjalankan kehamilan sehat sehingga dapat melahirkan generasi penerus yang sehat dan menciptakan keluarga sehat, sejahtera dan berkualitas. Kegiatan ini dilakukan dalam Rangka Penurunan AKI dan AKB serta Penanganan Stunting. Serta Diskusi Pemecahan Permasalahan Kesehatan Terkait Persiapan CATIN (Calon Pengantin) yang ada di Masyarakat wilayah Kecamatan Kubung

Baca Lainnya :

Kegiatan yang juga dihadiri oleh KUA Kubung , Wali Nagari yang diwakili oleh Perangkat Nagari"

Selanjutnya dr. dari Puskesmas menyampaikan tentang tata cara pencegahan stunting sejak dini, cara menghindari dan tips-tips mengatasi permasalah tersebut. Dijelaskan pula hal-hal yang perlu diketahui dalam persiapan kesehatan pranikah diantaranya pemeriksaan kesehatan, imunisasi tetanus yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi catin yang kelak akan menjalani masa kehamilan dan melahirkan sekaligus melindungi bayi dari penyakit tetanus dan persiapan gizi yang dapat dilakukan dengan menjaga asupan makan yang bergizi dan mengatur pola makan.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Kubung, menyampaikan tentang Kebijakan Kementerian Agama tentang UU No. 16 tahun 2019, tentang batasan umur atau usia nikah seseorang.

Sesuai UU No. 16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud diatas, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, urainya.

Selanjutnya pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud diatas wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak dari calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Beliau menyampaikan tentang dampak nikah tidak dicatat atau yang sering disebut/ dikenal dengan istilah nikah siri. Maksudnya nikah yang tidak dicatatkan di Pemerintah atau KUA.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment