- Camat Kubung Buka Acara FGD Saok Laweh
- Kunjungan Kerja Bupati Solok dan Temu Ramah dengan Masyarakat Nagari Koto Baru
- Bupati Solok Temu Ramah Bersama Masyarakat Nagari Koto Hilalang.
- Camat Kubung Buka Kegiatan Pertemuan PKK dan Dasawisma
- Kunjungan Kerja Bupati Solok ke Nagari Panyakalan
- CAMAT BUKA ACARA RAKOR BUMDESMA
- CAMAT KUBUNG MENETAPKAN DEKLARASI APB NAGARI SE KECAMATAN KUBUNG
- Camat Kubung Buka Acara Pertemuan PKK Kubung
- Peningkatan Kapasitas Satlimas Nagari Panyakalan
- Sertijab Camat Kubung
URAIAN TUGAS PADA MASING-MASING DI KECAMATAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Solok Nomor 54 Tahun 2016, Kecamatan Kubung merupakan Kecamatan dengan Tipe A. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat nagari. Dalam hal ini kecamatan dipimpin oleh kepala kecamatan yang disebut camat yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi Kecamatan Kubung terdiri dari :
- .Seksi Pemerintahan
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
- Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
- Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah dikecamatan
- Menyusun data jumlah penduduk, laporan kelahiran dan kematian, keterangan pindah / mutasi penduduk
- Memfasilitasi penyelenggraan penyuluhan hukum
- Melaksanakan pelayanan pertanahan sesuai dengan bidang tugas dan lingkup kewenangan kecamatan berupa menguatkan surat keterangan tanah, menguatkan surat keterangan kewarisan dan surat pernyataan ahli waris, menguatkan surat keterangan pemakaian tanah Negara dan memberikan rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara.
- Memfasilitasi penyelenggraan urusan kesatuan bangsa dan politik
- Memfasilitasi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan badan musyawarah nagari
10.Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILU KADA) serta Pemilihan Wali Nagari (PILWANA);
11,Menyusun Monografi Kecamatan
12.Melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur nagari dan evaluasi penyelenggraan pemerintahan nagari
13.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
14.Memberikan rekomendasi terhadap pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan nagari.
15.Pemberian rekomendasi pengukuhan pelantikan Wali Nagari terpilih.
16.Membina UPTD yang ada di wilayah kecamatan
17.Membina pemerintahan nagari dalam hal pemutakhiran data penduduk, administrasi kependudukan dan catatan sipil, dan proses penyusunan APB Nagari dan evaluasi APB Nagari serta administrasi pemerintahan nagari lainnya
18.Melakukan pengawasan secara represif dan preventif terhadap produk hukum nagari
19.Melakukan pengawasan dan penilaian atas LKPJ Wali Nagari
20.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APB Nagari
21.Mengawasi setiap laporan UPTD kecamatan disampaikan kepada kabupaten
22.Pengawasan terhadap aparatur diwilayah kerjanya
23.Memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar nagari
24.Memfasilitasi kerjasama antar nagari
25.Memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi dan rapat teknis ditingkat kecamatan
26.Memfasilitasi terlaksananya kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat taan azaz dan taat aturan
27.Memfasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan lainnya
28.Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten / kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman keistimewaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
29.Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
30.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnnya
B.Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggraan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat dan / atau sosial.
- Memfasilitasi kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan, kebudayaan, olahraga, lingkungan hidup dan kebersihan di kecamatan.
- Melaksanakan fasilitasi penanggulangan permasalahan sosial.
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan kebijakan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberdayaan sosial.
- Memberdayakan institusi asli dan / atau yang sudah ada di masyarakat.
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
10.Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan.
11.Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi
12.Menyusun kegiatan pendataan kader generasi muda untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (diklat) dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
13.Memfasilitasi kegiataan pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial.
14.Memfasilitasi pemberian bantuan kepada masyarakat dibidang sosial dan pendidikan.
15.Memfasilitasi pelaksanaan program pembinaan kelompok sosial masyarakat.
16.Membina dan mengawasi penyelenggraan kegiatan kesejahteraan rakyat dan sosial di Nagari / Desa.
17.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
18.Pembinaan kegiatan prasekolah PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK pendidikan luar sekolah
19.Membina dan menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat melalui upaya peningkatan K3 di masyarakat
20.Pemberdayaan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup secara berkesinambungan
21.Pembinaan olahraga, seni dan benda cagar budaya di tingkat kecamatan dan nagari
22.Pembinaan sapta pesona dan kelompok masyarakat sadar wisata
23.Pengawasan penggunaan sarana dan prasaran pendidikan
24.Pengawasan terhadap manajemen sekolah mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs. SMA/MA dan SMK serta pendidikan luar sekolah
25.Pengawasan ujian nasional dan ujian akhir sekolah TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK serta pendidikan luar sekolah
26.Memfasilitasi upaya kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan
27.Memfasilitasi pengadaan fasilitas belajar pendidikan luar sekolah
28.Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, yang meliputi perbaikan gizi masyarakat, upaya kesehatan keluarga, upaya kesehatan lanjut usia
29.Memfasilitasi pelaksanaan pemberantasan penyakit menular dan imunisasi massal
30.Memfasilitasi peran serta masyarakat orang tua / wali dan pemerintah daerah dibidang pendidikan
31.Memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi dan rapat teknis ditingkat kecamatan
32.Memfasilitasi terlaksananya kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat taan azaz dan taat aturan
33.Pembinaan terhadap pengelolaan rumah ibadah (pengurus,imam,gharim) dari masyarakat agar sarana ibadah berfungsi dengan baik
34.Pembinaan terhadap kegiatan keagamaan dan lembaga-lembaga keagamaan
35.Memantau dan melaporkan kondisi kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan
36.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnnya
C. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
- Memfasilitasi kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta pemeliharaan sarana dan prasarana umum
- Melaksanakan lomba nagari berprestasi tingkat kecamatan.
- Melaksanakan pembinaan penyusunan profil nagari dan menyusun profil kecamatan.
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan urusan pembangunan di kecamatan
- Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) kecamatan.
10.Membina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
11.Membina penyusunan profil nagari / desa
12.Membina kegiatan badan usaha milik nagari
13.Memfasilitasi pelaksanaan program usaha ekonomi produktif generasi muda.
14.Memfasilitasi pelaksanaan pembentukan kelompok usaha bersama.
15.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
16.Pembinaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM)
17.Pengawasan terhadap kegiatan proyek pembangunan diwilayah kerjanya
18.Memfasilitasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pendapatan asli daerah serta penyelesaian masalah dilapangan
19.Pembinaan P3A dan P3A gabungan
20.Memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi dan rapat teknis ditingkat kecamatan
21.Memfasilitasi terlaksananya kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat taan azaz dan taat aturan
22.Memfasilitasi usulan pemerintahan nagari, masyarakat, organisasi kemasyarakatan ketingkat yang lebih tinggi atau ke instansi terkait lainnya
23.Merekomendasikan peserta untuk mengikuti kegiatan Program magang dan studi banding dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) baik bagi organisasi kemasyarakatan maupun organisasi pemerintahan.
24.Pembinaan terhadap masyarakat pengguna PLTMH dan Listrik Tenaga Surya
25.Pembinaan masyarakat petani dalam penerapan paket teknologi panen dan pasca panen, pengobatan dan penanganan mutu hasil serta bimbingan dan pengawasan penggunaan alat, mesin pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura
26.Memfasilitasi hubungan antar lembaga organisasi kemasyarakatan, fungsional dan organisasi profesi serta lembaga kemasyarakatan lainnya
27.Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan, organisasi profesi dan kelompok masyarakat lain
28.Pembinaan terhadap pengelolaan Pasar A (nagari) dan Pasar B (kecamatan)
29.Pembinaan pengelolaan pondok wisata
30.Pembinaan pengelolaan bumi perkemahan, camping, dsb
31.Pembinaan pengelolaan rekreasi dan hiburan umum pada objek-objek wisata
32.Pembinaan terhadap budaya, benda cagar budaya, objek wisata, tempat rekreasi dan wisata lainnya
33.Memfasilitasi peningkatan kualitas hubungan perantau dengan kampung halamannya
34.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnnya
C. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penanggulangan Bencana
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan ketentraman, ketertiban umum, penanggulangan bencana, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah kecamatan
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan ketentraman, keteriban umum dan penanggulangan bencana di Nagari.
- Memantau, mensosialisasikan dan melaksanakan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah kecamatan.
- Memantau setiap kegiatan masyarakat yang bersifat hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta kegiatan-kegiatan yang menjurus pada perbedaan unsur Suku, Ras, Agama, Antar Golongan (SARA) baik organisasi partai politik, organisasi massa, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di Kecamatan.
- Melaksanakan pembinaan linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
10.Melakukan pengawasan terhadap peredaran miras, Narkoba, ilegal Logging / hutan lindung, ajaran terlarang dan ideologi terlarang lainnya
11.Pengawasan terhadap penggalian jalan, trotoar pada jalan kabupaten dan nagari oleh instansi (PDAM, PLN dan lain-lain) khusus diruas jalan Kabupaten dan nagari diwilayah kecamatan
12.Pengawasan terhadap pemasangan pita kejut dan tanggul
13.Pengawasan terhadap permintaan sumbangan dijalan raya
14.Pengawasan terhadap organisasi profesi, fungsional dan organisasi kemasyarakatn lainnya
15.Pengawasan terhadap usaha penyewaaan / rental CD, VCD, Play Station dan Layar Tancap
16.Memfasilitasi kerukunan hidup antar umat beragama
17.Memfasilitasi penyelesaian masalah sako dan pusako bersama LKAAM
18.Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional
19.Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
20.Memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi dan rapat teknis ditingkat kecamatan
21.Memfasilitasi terlaksananya kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat taan azaz dan taat aturan
22.Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
23.Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
24.Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila
25.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnnya
E.Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
- Menyusun standar operasional prosedur pelayanan.
- Menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi terpadu berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Pemberian Izin Mendirikan Pembangunan (IMB) mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung
- Pemberian izin usaha mikro dan kecil
- Pemberian izin pemotongan hewan untuk hari tertentu
10.Pemberian izin perkemahan
11.Memberikan rekomendasi penerbitan izin sekolah swasta
12.Memberikan rekomendasi penerbitan izin keramaian
13.Memberikan rekomendasi penerbitan izin pendirian rumah ibadah
14.Memberikan rekomendasi terhadap penerbitan izin usaha peternakan di bawah 5000 ekor
15.Memberikan rekomendasi izin usaha air mineral isi ulang
16.Memberikan rekomendasi terhadap penerbitan izin usaha pada bidang kepariwisataan setelah ada pertimbangan teknis dari UPT yang bersangkutan
17.Memberikan izin lokasi terhadap calon lokasi tempat pembuangan akhir sampah
18.Memberikan rekomendasi terhadap penerbitan izin lainnya yang dikeluarkan oleh bupati termasuk izin permainan ketangkasan (Billiard)
19.Memberikan rekomendasi terhadap penerbitan izin gangguan (HO), izin usaha industri (IUI), dan tanda daftar industri (TDI), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar gudang (TDG) serta IMB kawasan ibukota bagi camat gunung talang
20.Memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi dan rapat teknis ditingkat kecamatan
21.Memfasilitasi terlaksananya kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat taan azaz dan taat aturan
22.Memberikan rekomendasi terhadap usulan / permohonan bantuan masayarakat baik umtuk kepentingan pribadi maupun organisasi
23.Memberikan rekomendasi pengusulan badan hukum koperasi, lembaga keuangan mikro (LKM) dan kelompok usaha simpan pinjam (USP) yang ada dimasyarakat.
24.Memberikan rekomendasi dalam pengajuan kredit, baik pada bank ataupun non bank bagi masyarakat ataupun badan usaha berskala kecil
25.Memberikan rekomendasi lokasi kegiatan pengembangan pertanian, peternakan dan perikanan
26.Memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan berdasarkan tata ruang wilayah dan tata guna lahan
27.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
F.Kasubbag Umum dan Kepegawaian
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman kerja
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan sub bagian umum dan kepegawaian serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada renstra
- Mengatur penyaluran, pemakaian alat tulis kantor, inventaris dan kepustakaan
- Melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas kerja, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat
- Mengelola administrasi kepegawaian, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), dan Bezzeting Pegawai
- Melakukan kajian dan analisa formasi kebutuhan pegawai pada badan
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur
10.Menyiapkan, meneliti dan memproses bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti kartu pegawai, kartu isteri, kartu suami dan kartu taspen, tugas belajar, izin belajar, pendidikan dan pelatihan (diklat) struktural dan fungsional
11.Menyiapkan bahan usulan pemberian penghargaan (reward) dan pemberian hukuman disiplin (punish)
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan disiplin aparatur
12.Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor
13.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
14.Memberikan pertimbangan penunjukan kepala UPT, Kepala sekolah dikecamatan, dan kepala seksi beserta staf di kantor camat kepada baperjakat dan pertimbangan pemberian nilai yang tercantum di dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) bagi kepala unit kerja di kecamatan
15.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
- Menghimpun peraturan perundangan-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dngan sub bagian perencanaan dan keuangan sebagai pedoman kerja
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan sub bagian perenvanaan dan keuangan serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada renstra
- Menghimpun, mengkordinasikan dan sinkronisasi perencanaan satuan kerja
- Menyiapkan data statistik
- Melaksanakan penatausahaan keuangan
- Melaksanakan urusan perbendaharaan yang meliputi gaji dan pengelolaan kegiatan
- Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah
- Melaksanakan verifikasi dan akuntasi keuangan
10.Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan
11.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
12.Menyiapkan laporan keuangan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
13.Mengumpulkan, menghimpun, mengkordinasikan dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan
14.Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester, laporan kinerja, KLPJ dan LPPD
15.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan
16.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya