Breaking News
- Penyerahan BLT Tahap II di Nagari Koto Hilalang
- PENYERAHAN MASKER DALAM KEGIATAN GEBRAK MASKER DI KECAMATAN KUBUNG
- Camat Kubung Hadiri Musna Saok Laweh
- Rakor Kecamatan Kubung di Kantor Wali Nagari Tanjung Bingkung Terkait Keuangan Nagari
- CAMAT KUBUNG DAN STAF GOTONG ROYONG MENCEGAH PENYEBARAN CORONAVIRUS DESEASSE (COVID-19)
- Camat Kubung Gotong Royong Bersama Masyarakat Nagari Panyakalan
- Kecamatan Kubung Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Nagari
- Musrenbang Kecamatan Kubung Tahun 2020
- Serah Terima Jabatan Wali Nagari Gantuang Ciri
- Serah Terima Jabatan Wali Nagari Koto Baru.
Persyaratan IMB
Persyaratan pelayanan
1. Surat permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari
2. Rencana gambar / sket Bangunan
3. Surat keterangan status tanah/ sertifikat / pernyataan hak milik tanah
4. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku
5. Surat pernyataan bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan
6. Foto copy KTP pemohon
7. Foto copy akta pendirian( khusus perusahan yang berbadan hukum )
8. Denah lokasi bangunan
9. Foto copy tanda lunas PBB
Waktu Pelayanan : 5 Hari
Penanggung Jawab
- Camat
- Sekcam
- Kasi Paten