1. Foto Copy KTP Kedua Catin
2. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua Catin
3. Foto Copy KK Kedua Catin
4. Surat Keterangan N-, N-2, N-3, N-4 dan N-5 sudah diketahui oleh
KUA dan Wali Nagari dan Sudah Ditandatangani Oleh Kedua Catin
dan Orang Tua.
- Kasi Pelayanan
- Sekretaris Kecamatan
- Camat