Persyaratan Ahli Waris
| Persyaratan Layanan | Waktu Pelayanan | Penanggung Jawab | Biaya |
1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Sertifikat 4. Diketahui Oleh saksi yang mengetahui tentang tanah minimal 2 Orang serta foto Copy KTP. (Jika Camat Ditempat)
| 50 Menit | - Kasi Pelayanan - Sekretaris Kecamatan - Camat | Gratis |