Kubung_Bertempat di Aula Kantor Camat Kubung, Jumat 10/03/2023, Camat Kubung Drs Sujanto Amrita melaksanakan Rapat Koordinasidengan Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) terkait dengan Tugas dan Fungsi serta Tertib Administrasi BPN dan lainnya.
Camat Kubung Drs.Sujanto Amrita dalam sambutanya menyampaikan bahwa badan permusyawaratan Nagari adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yaitu penyelenggara musyawarah Nagari yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
Disamping itu, sesuai dengan amanat undang-undang desa, badan permusyawaratan Nagari mempunyai 3 fungsi, yaitu bersama Wali Nagari membahas peraturan nagari, menyepakati rancangan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintahan nagari.
Ketua Forum BPN Kubung Andri Putra ,SP.d menyampaikan ini adalah agenda kita yang sudah berjalan dari tahun sebelumnya maka kita lanjutkan agenda rakor BPN se Kecamatan Kubung ini tujuan nya penyamaan persepsi kinerja BPN se Kecamatan Kubung membahas dan mengevaluasi pekerjaan kita masing-masing dinagari tahun sebelumnya
"Dalam pertemuan ini, ingin mengingatkan akan pentingnya aspek evauasi kinerja kita bersama"
Kegiatan ini dihadiri oleh, Camat Kubung, Kasi Pemerintahan Kubung , Pendamping Desa Kecamatan Kubung, PLD Kec.Kubung ,Ketua Forum BPN Kec.Kubung, Ketua dan Anggota BPN se Kecamatan Kubung.
notuli: admin