Rapat koordinasi evaluasi perkembangan BUMDESMA tersebut dipimpin langsung oleh Acil Fasra.S.IP.MM Camat Kubung dihadiri oleh Wali Nagari se Kecamatan Kubung dan pengurus Bumdesma Kubung serta Direktur.

Dalam Rapat tersebut beberapa hal penting yang disampaikan Acil Fasra.S.IP.MM camat Kubung diantaranya, Bahwa dasar pendirian dan Pembinaan serta penyertaan modal BUMDESMA mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 4 Tahun 2014.
Selanjutnya, dalam tata kelola penggunaan Dana Desa BUMDES merupakan salah satu program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perekonomian termasuk untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desa.
Oleh sebab itu, BUMDES diperlukan ada di setiap desa dan diharapkan peran serta pemerintah Kabupaten maupun Kecamatan untuk melakukan pembinaan secara kontinyu kepada BUMDES yang ada di Desa, terutama bagi BUMDES yang sudah berjalan.
.jpg)