SEKCAM HADIRI SOSIALISASI (PTSL) DI NAGARI KOTO BARU

By Admin Kubung 02 Mei 2023, 12:16:51 WIB Pelatihan
SEKCAM HADIRI SOSIALISASI  (PTSL) DI NAGARI KOTO BARU

KUBUNG – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2023 yang lakukan langsung kepada calon pendaftar sertifikat, kali ini dilaksanakan di Aula Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung (2/05/2023).

Agenda tersebut juga dihadiri oleh,Kepala Badan Pertanahan Kab.Solok,Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Wakapolsek Kubung, Sekcam Kubung, Perangkat Nagari Koto Baru, BPN Nagari Koto Baru, Ketua KAN Nagari Koto Baru, serta Masyarakat Nagari dari berbagai unsur Nagari.’

Baca Lainnya :

Sekcam Fegi Alif Utama menyampaikan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini sangat penting bagi masyarakat karena disini terbentuk kepastian dan perlindungan hak atas tanah masyarakat,

Untuk kepada peserta sosialisasi agar dipergunakan kesempatan ini untk menyerap ilmu yan disampaikan oleh nara sumber nantinya, dan juga berharap setelah kegiatan ini Bapk/Ibu juga dapat meng informasikan ke masyrakat lain nantinya

Hadir Mewakili Kepala BPN Kabupaten Solok, Kabid Funsional  anggotanya sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam  suatu wilayah Nagari. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dalam paparannya Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Solok mengatakan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.

“Lambanya proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berbasis Partisipasi Masyarakat dibiayai oleh Bank Dunia”jelas Bpk Supeno. Beliau juga mengungkapkan PTSL ini telah di gratiskan oleh pemerintah tetapi ada biaya Pra PTSL yang dikelola oleh tim lokal dalam mengumpulan data lengkap serta pembuatan dan pemasangan patok. “PTSL ini memang telah digratiskan oleh pemerintah pusat melalui Bank Dunia tetapi sebelum itu ada Pra PTSL yang harus meliputi pematokan dan pengumpulan berkas lengkap” tutur Bpk Supeno. Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan PTSL diantaranya di data, untuk menunjukna bahwa tanah itu ada dan bertuan seluruh yang mempunyai tanah wajib menyetorkan KTP dan KK, di petakan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment