Persyaratan IMB
Persyaratan pelayanan
1. Surat permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari
2. Rencana gambar / sket Bangunan
3. Surat keterangan status tanah/ sertifikat / pernyataan hak milik tanah
4. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku
5. Surat pernyataan bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan
6. Foto copy KTP pemohon
7. Foto copy akta pendirian( khusus perusahan yang berbadan hukum )
8. Denah lokasi bangunan
9. Foto copy tanda lunas PBB
Waktu Pelayanan : 2 Hari
Penanggung Jawab
- Camat
- Sekcam
- Kasi Paten
Biaya :Sesuai Peraturan Bupati Solok Nomor31 Tahun 2019 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan
